Seberapa Darurat Sistem Jaminan Halal hingga Presiden Harus Terbitkan Perppu?

Selasa, 07 Februari 2023 - 13:20 WIB
Namun, faktanya tidaklah benar. Berdasarkan data per 28 Desember 2022, tidak ada satu pun permintaan sertifikasi halal tertunda yang diajukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke MUI. Hampir semua fatwa produk halal dapat dituntaskan sesuai dengan frame atau tenggat waktu waktu yang ditetapkan BPJPH. Sebanyak 2.547 dapat diproses dalam tiga hari, 2.709 data dapat diproses selama 2 hari, bahkan 5.637 data dapat diproses hanya dalam satu hari.

Selain itu, dari jumlah pelaku usaha sebanyak 105.326, jumlah sidang yang dilakukan di 2022 hanya 114 kali. Padahal, kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100.000.

Kalaupun saat ini masih tersebar informasi mengenai jutaan produk yang belum memperoleh sertifikasi halal, hal tersebut bukan disebabkan karena proses penetapan fatwa produk halal di MUI yang lambat, melainkan karena sistem pendaftaran di BPJPH yang tidak mudah diakses oleh pelaku usaha UMKM khususnya. Akibatnya jumlah data yang berhasil teregistrasi jauh lebih sedikit ketimbang yang mengajukan permohonan pendaftaran.

Data yang sudah teregistrasi inilah yang kemudian sampai kepada tahapan proses pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selanjutnya apabila hasil pemeriksaanya dinyatakan tidak mengandung cemaran babi, maka hasilnya disampaikan kepada BPJPH untuk diajukan permohonan fatwa kepada MUI.

Sekali lagi, data tersebut menunjukan bahwa Komisi Fatwa MUI dapat menyelesaikan permohonan Fatwa Produk Halal yang diajukan oleh BPJPH sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, bahkan masih sangat banyak idle (waktu tersisa) yang seharusnya dimanfaatkan. Lantas, apa yang harus difatwakan oleh MUI? Sedangkan permohonan fatwanya sendiri belum ada. Bukankah fatwa itu akan terbit atas dasar permohonan?

Penyajian data di atas, menunjukkan kepada kita semua bahwa tidak ada urgensinya negara membentuk Komite Fatwa karena sama sekali tidak ada keadan darurat, apalagi kegentingan yang memaksa dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal. Persoalannya adalah lebih pada sistem registrasi online di BPJPH yang tidak ramah akses bagi industri kecil maupun menengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!