Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Selasa, 07 Februari 2023 - 11:00 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca juga: Kejagung: Penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo Gunakan Riset Abal-abal

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejagung telah ditetapkan lima tersangka yaitu Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!