Kejagung: Penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo Gunakan Riset Abal-abal

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Kejagung: Penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo Gunakan Riset Abal-abal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan bahwa penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menggunakan riset abal-abal. Adanya penggunaan riset abal-abal itu terungkap dari pengakuran salah satu tersangka yakni, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal yntuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka YS juga telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar disinyalir untuk kebutuhan melakukan riset tersebut. "Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," katanya.





Berdasarkan keterangan tersangka, disampaikan Ketut bahwa uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan perkara tersebut. "Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," tuturnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)