Kejagung: Penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo Gunakan Riset Abal-abal
Selasa, 31 Januari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan bahwa penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menggunakan riset abal-abal. Adanya penggunaan riset abal-abal itu terungkap dari pengakuran salah satu tersangka yakni, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal yntuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka YS juga telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar disinyalir untuk kebutuhan melakukan riset tersebut. "Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," katanya.
Baca juga: Kejagung: 1 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Rp1 Miliar Lebih
"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal yntuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka YS juga telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar disinyalir untuk kebutuhan melakukan riset tersebut. "Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," katanya.
Baca juga: Kejagung: 1 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Rp1 Miliar Lebih
Lihat Juga :