DPR Didorong Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Februari 2023 - 18:22 WIB
Belum hadirnya UU Daerah Kepulauan, kata Hakeng, dapat menimbulkan beberapa kerugian. Pertama, kurangnya perlindungan. Tanpa undang-undang yang mengatur pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya. Tanpa regulasi yang jelas, dapat terjadi konflik antarmasyarakat atau antarpihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya pengembangan. Tanpa adanya UU yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau kurang berkesempatan memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Baca juga: Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

Keempat, kerusakan lingkungan. Tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, kurangnya pemahaman. Tanpa UU yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!