Diperiksa KPK, Dito Mahendra Dicecar Perihal Aset Hasil TPPU Nurhadi

Senin, 06 Februari 2023 - 16:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra dicecar perihal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

Dalam pemeriksaan tersebut, Dito dicecar perihal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. Dito diduga mengetahui aset berupa mobil milik Nurhadi yang diduga hasil korupsi.

"Tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD. Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).



KPK juga mendalami soal aliran uang hasil korupsi Nurhadi lewat Dito. Diduga banyak pihak yang turut menerima aliran uang 'panas' Nurhadi.

KPK mengaku telah mengantongi pengakuan Dito terkait aliran uang Nurhadi. Pengakuan Dito, kata Ali, akan dibongkar di persidangan.

"Selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," katanya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat 16 April 2021.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More