Terkait Status, Kades dan Perangkat Desa Ibaratkan Nasibnya seperti Lato-lato

Jum'at, 03 Februari 2023 - 09:16 WIB
Baca juga: Menakar Usulan Masa Jabatan Kades

Namun Tahril menyampaikan terima kasih, dengan lahirnya UU Desa yang sudah memberikan angin segar. Tapi sayangnya, implementasi untuk teman-teman di desa belum tepat. Seperti misalnya dalam pemberhentian perangkat desa yang dilakukan dengan selembar surat keterangan. Bahkan ada yang memaksa perangkat desa mengundurkan diri.

"Pemberhentian bentuknya kayak surat keterangan 'dengan ini saudara diberhentikan' tidak ada dasarnya. Kepala desa membuat seperti formulir pengunduran diri, jadi dipaksa mengundurkan diri. Jadi mereka aman," beber Tahril.

Oleh karena itu, Tahril meminta agar status perangkat desa diperjelas, karena perangkat desa ini ikut mengelola dana miliaran rupiah di desa.

"Jadi permohonan kami pak, kami mengelola dana desa miliaran kalau kedudukan kami tidak jelas bagaimana pak," pintanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!