Pengacara Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan

Kamis, 02 Februari 2023 - 15:14 WIB
13. Jaksa menggunakan klaim kosong dengan jurus Sapu Jagat ketika membantah 12 poin pleidoi pengacara Putri hanya dengan 4 paragraf.

14. Jaksa gagal dalam menganalisis alat bukti CCTV dan berhalusinasi saat membangun dalil adanya pertemuan Putri, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer bersama membahas perencanaan pembunuhan Brigadir J.

15.. Jaksa menerima mentah-mentah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer yang tak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya dan justru mengesampingkan saksi-saksi yang saling bersesuaian tanpa argumentasi hukum valid.

16. Jaksa mengakui ahli yang dihadirkan diberikan informasi berupa kronologis yang sebagian besar hanya didasarkan pada keterangan Bharada E.

17. Tanggapan Jaksa terhadap tanggan pengacara Putri tentang Jaksa tak nenggunakan alat bukti secara utuh.

18. Jaksa tak mampu menanggapi uraian rinci pengacara Putri dalam pleidoi yang mengulas secara detail, Putri tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan primair ataupun subsidair.

19. Terdakwa Putri Candrawathi telah bersikap kooperatif dan tak berbelit-belit dalam proses persidangan. Tuduhan Jaksa tentang Putri tak menyampaikan secara jujur hanya karena berbeda dengan dalil Jaksa dan keterangan Bharada E hanyalah cara Jaksa untuk lari dari tanggung jawab beban pembuktian.

Diketahui, Putri akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri dituntut delapan tahun penjara.

Saat itu, pengunjung sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai bahwa Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More