Pengacara Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan

Kamis, 02 Februari 2023 - 15:14 WIB
3. Tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil.

4. Jaksa menuduh tim pengacara Putri tak cermat, padahal justru Jaksa yang tak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli lain yang tak pernah dihadirkan di persidangan.

5. Tuduhan Jaksa tentang pengacara Putri tak cermat karena mengesampingkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan Jaksa adalah asumsi kosong.

6. Jaksa gagal memahami pasal 162 ayat (1) KUHAP terkait alasan pembacaan BAP saksi yang tak dihadirkan di persidangan.

7. Jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri di pleidoi yang menyampaikan Jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan daksi dan ahli.

8. Jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri tentang Jaksa tak konsisten dalam menggunakan bukti poligraf, hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan CCTV.

9. Jaksa tak mampu menunjukkan bukti yang mendukung tuduhannya bahwa pengacara Putri tak profesional karena menggunakan alat bukti tak sah.

10. Penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu pada analisa yuridis surat tuntutan di dalam uraian Pasal 340 KUHP keliru dan menyebabkan pembuktian tak sempurna.

11. Jaksa tak mampu menguraikan alasan yuridis dan bukti yang menjadi dasar klaim kosong, seolah kekerasan seksual hanya khayalan.

12. Jaksa kembali berasumsi dan tak mampu membuktikan peristiwa Putri menelepon Ferdy Sambo pada tengah malam tanggal 7 Juli 2022 awalan dari perencanaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More