Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari 2023

Kamis, 02 Februari 2023 - 14:25 WIB
Dalam dupliknya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah tudingan JPU bahwa peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri merupakan khayalan.

"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Pemerkosaan Disebut Cerita Khayalan, Pengacara: Putri Jadi Korban Dua Kali

Kuasa hukum Putri menganggap jaksa lah yang sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti. Jaksa juga mencampuradukan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi pada 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual dengan kejadian sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!