Gus Yahya Dukung Putusan MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama
Rabu, 01 Februari 2023 - 19:09 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama . Adapun penolakan itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 24/PUU-XX/2022.
"Ya sampai saat ini posisi kita mematuhi peraturan hukum yang ada. MK itu membuat keputusan seperti itu tentu juga berdasarkan referensi konstitusional," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dia mengatakan pernikahan beda agama juga akan berdampak pada status hukum terhadap keturunannya. "Karena ini memang soal hukum, soal status hukum dari pernikahan, dari konsekuensi-konsekuensinya terhadap keturunan dan sebagainya. Maka pertimbangannya harus terkait hukum positif yang ada di Indonesia ini seperti apa, konstitusinya seperti apa itu aja," tuturnya.
Dia menyampaikan berdasarkan fikih yang dipegang NU, nikah agama tidak diperbolehkan. "Yang sampai sekarang masih dipegang di lingkungan NU, ya memang tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya kalau dari pihak laki-laki muslim dan pihak perempuan dari Alkitab, itu fikih resmi," tuturnya.
"Tapi sekali lagi karena ini adalah urusannya urusan hukum negara, ya sudah referensinya adalah hukum negara," sambungnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.
Diketahui, pemohon E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk agama Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"Ya sampai saat ini posisi kita mematuhi peraturan hukum yang ada. MK itu membuat keputusan seperti itu tentu juga berdasarkan referensi konstitusional," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dia mengatakan pernikahan beda agama juga akan berdampak pada status hukum terhadap keturunannya. "Karena ini memang soal hukum, soal status hukum dari pernikahan, dari konsekuensi-konsekuensinya terhadap keturunan dan sebagainya. Maka pertimbangannya harus terkait hukum positif yang ada di Indonesia ini seperti apa, konstitusinya seperti apa itu aja," tuturnya.
Dia menyampaikan berdasarkan fikih yang dipegang NU, nikah agama tidak diperbolehkan. "Yang sampai sekarang masih dipegang di lingkungan NU, ya memang tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya kalau dari pihak laki-laki muslim dan pihak perempuan dari Alkitab, itu fikih resmi," tuturnya.
"Tapi sekali lagi karena ini adalah urusannya urusan hukum negara, ya sudah referensinya adalah hukum negara," sambungnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.
Diketahui, pemohon E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk agama Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
(rca)
tulis komentar anda