KPK Jebloskan Eks Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:57 WIB
KPK menjebloskan mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Itong dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Hari ini, jaksa eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).



Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Hukuman itu dikurangi masa tahanan Itong selama menjalani proses hukum di KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!