KPK Jebloskan Eks Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:57 WIB
Baca juga: KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya

Hakim juga membebankan Itong Isnaeni dengan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Itong Isnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap. Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!