Rombongan Komisi VIII DPR Bertolak ke Arab Saudi Tinjau Komponen Biaya Haji 2023
Selasa, 31 Januari 2023 - 01:08 WIB
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR dari Komisi VIII berangkat ke Arab Saudi untuk peninjauan terhadap seluruh komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M. Rombongan wakil rakyat ini telah berangkat ke Arab Saudi pada Minggu, 29 Januari 2023.
"Jadi tadi malam rombongan kami berangkat ke Arab Saudi salah satunya untuk meneliti kembali seluruh komponen biaya," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI Ibnu Mahmud Bilalludin dalam diskusi publik bertajuk 'BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan' yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Senin (30/1/2023).
Ibnu mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang diusulkan Menag menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat belum final. Komisi VIII pun berharap agar biaya tersebut dapat turun serta terjangkau bagi masyarakat.
"Konsen kami Komisi VIII sebagai wakil rakyat adalah angka yang ditentukan harus terjangkau oleh sebagian besar yang sudah daftar, tentunya bahwa mereka tidak begitu keberatan. Jangan sampai kemudian jadi tidak mampu untuk melunasinya," katanya.
Ibnu menyakini jika struktur biaya seperti haji tahun 2022 dengan kuota hanya 50% memang tak adil, tak bagus dan tak berlanjut. Sebab dalam waktu yang struktur tersebut akan menggerus dana pokok daripada dana jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Memang saya kira sangat berani Kemenag mengusulkan struktur biaya baru 70:30. Saya kira itu cukup adil ya. Cukup challenging. Tetapi memang dalam kondisi seperti saat ini perlu studi lebih lanjut atau harus kita teliti lagi lebih detail," ujarnya.
Menurut dia, Komisi VIII memiliki sikap yang sama angka itu harus turun. Namun, lanjut dia, perlu ada diskusi lebih baik dan dalam antara Kemenag sebagai penyelenggara dan BPKH sebagai pengelola dana haji. Sebab DPR hanya sebagai badan pengawas jalannya kebijakan pemerintah.
"Jadi sikap kami dari komisi VIII ini harus turun. Dari Rp69 juta sampai berapa. Apakah tetap dalam posisi strukturnya 70:30 atau kita nanti ada aturan peralihan dari posisi saat ini sampai posisi idealnya berapa," katanya.
"Lalu perbandingannya, 70:30, 60:40 55:45 itu nanti diteliti lebih lanjut. Sehingga dalam aturan peralihan ini semuanya merasa ya fine-fine saja karena memang kondisi ekonomi kita belum pulih secara utuh. Masyarakat kita yang sekarang masih terseok-seok," ucapnya.
"Jadi tadi malam rombongan kami berangkat ke Arab Saudi salah satunya untuk meneliti kembali seluruh komponen biaya," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI Ibnu Mahmud Bilalludin dalam diskusi publik bertajuk 'BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan' yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Senin (30/1/2023).
Ibnu mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang diusulkan Menag menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat belum final. Komisi VIII pun berharap agar biaya tersebut dapat turun serta terjangkau bagi masyarakat.
"Konsen kami Komisi VIII sebagai wakil rakyat adalah angka yang ditentukan harus terjangkau oleh sebagian besar yang sudah daftar, tentunya bahwa mereka tidak begitu keberatan. Jangan sampai kemudian jadi tidak mampu untuk melunasinya," katanya.
Ibnu menyakini jika struktur biaya seperti haji tahun 2022 dengan kuota hanya 50% memang tak adil, tak bagus dan tak berlanjut. Sebab dalam waktu yang struktur tersebut akan menggerus dana pokok daripada dana jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Memang saya kira sangat berani Kemenag mengusulkan struktur biaya baru 70:30. Saya kira itu cukup adil ya. Cukup challenging. Tetapi memang dalam kondisi seperti saat ini perlu studi lebih lanjut atau harus kita teliti lagi lebih detail," ujarnya.
Menurut dia, Komisi VIII memiliki sikap yang sama angka itu harus turun. Namun, lanjut dia, perlu ada diskusi lebih baik dan dalam antara Kemenag sebagai penyelenggara dan BPKH sebagai pengelola dana haji. Sebab DPR hanya sebagai badan pengawas jalannya kebijakan pemerintah.
"Jadi sikap kami dari komisi VIII ini harus turun. Dari Rp69 juta sampai berapa. Apakah tetap dalam posisi strukturnya 70:30 atau kita nanti ada aturan peralihan dari posisi saat ini sampai posisi idealnya berapa," katanya.
"Lalu perbandingannya, 70:30, 60:40 55:45 itu nanti diteliti lebih lanjut. Sehingga dalam aturan peralihan ini semuanya merasa ya fine-fine saja karena memang kondisi ekonomi kita belum pulih secara utuh. Masyarakat kita yang sekarang masih terseok-seok," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda