18 Lembaga Dirampingkan, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:06 WIB
JAKARTA - Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mencuat beberapa waktu lalu. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan OJK tidak termasuk lembaga yang dalam waktu dekat akan dihapuskan.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan ada perampingan 18 Lembaga Non Struktural (LNS). Dia menyebut lembaga yang dirampingkan adalah yang dibentuk di bawah peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). (Baca juga: Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga Nonstruktural)
“Yang di bawah undang-undang (UU) belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah. Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi,” kata dia di Kantornya. (Baca juga: Moeldoko: Teguran Presiden Kemarin Paling Keras)
Dia mengatakan OJK dibentuk berdasarkan UU. Sehingga dalam pembubarannya harus diusulkan revisi UU ke DPR. “OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ungkapnya.
Moeldoko pun memahami banyak pihak yang akan menduga bahwa pernyataan Presiden soal pembubaran dikaitkan dengan penggabungan OJK ke Bank Indonesia (BI). Dia mengatakan pemerintah berpandangan saat ini masing-masing lembaga tersebut fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undanganan.
“Yang paling penting kita fokus pada penyelesaian Covid-19 dengan membangun kolaborasi, sinergi dan rasa yang sama. Sehingga apapun itu badan, kalau kita berpikir secara kepentingan bangsa itu semua harus menuju ke sana. Tidak ada lagi ego sektoral,” katanya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan ada perampingan 18 Lembaga Non Struktural (LNS). Dia menyebut lembaga yang dirampingkan adalah yang dibentuk di bawah peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). (Baca juga: Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga Nonstruktural)
“Yang di bawah undang-undang (UU) belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah. Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi,” kata dia di Kantornya. (Baca juga: Moeldoko: Teguran Presiden Kemarin Paling Keras)
Dia mengatakan OJK dibentuk berdasarkan UU. Sehingga dalam pembubarannya harus diusulkan revisi UU ke DPR. “OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ungkapnya.
Moeldoko pun memahami banyak pihak yang akan menduga bahwa pernyataan Presiden soal pembubaran dikaitkan dengan penggabungan OJK ke Bank Indonesia (BI). Dia mengatakan pemerintah berpandangan saat ini masing-masing lembaga tersebut fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undanganan.
“Yang paling penting kita fokus pada penyelesaian Covid-19 dengan membangun kolaborasi, sinergi dan rasa yang sama. Sehingga apapun itu badan, kalau kita berpikir secara kepentingan bangsa itu semua harus menuju ke sana. Tidak ada lagi ego sektoral,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda