Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga Nonstruktural

Senin, 13 Juli 2020 - 19:36 WIB
loading...
Hemat Anggaran, Jokowi...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan perampingan lembaga nonstruktural. Menurut dia, ada 18 lembaga yang akan dirampingkan.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan perampingan lembaga nonstruktural. Menurut dia, ada 18 lembaga yang akan dirampingkan.

“Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga negara dirampingkan-red),” kata Jokowi saat berbincang bersama wartawan di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan alasan perampingan untuk menghemat anggaran. Menurutnya anggaran tersebut bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.

“Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” ungkapnya.( )

Dia ingin agar organisasi pemerintahan sesederhana mungkin. Dengan begitu dapat bergerak dengan cepat. Jokowi mengibaratkan pemerintahan sebagai kapal.

“Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini,” ungkapnya.

Kendati demikian Jokowi belum bersedia menyebutkan 18 lembaga nonstruktural yabng dimaksud.Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah.

Lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU).

“Kementerian PAN-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” katanya.

Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)