Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan
Senin, 30 Januari 2023 - 11:32 WIB
Sampai saat ini, ketiga tujuan hukum itulah yang masih bersemayam dalam hati nurani pemikir-pemikir hukum termasuk praktisi hukum di Indonesia, seolah tidak ada lainnya.
Keadilan merupakan perasaan hukum berbeda dengan logika hukum yang selalu diutamakan khususnya oleh praktisi hukum pada umumnya. Perasaan hukum dalam konteks sistem peradilan hanya boleh dimiliki oleh hakim, penentu dan pemutus akhir dalam persidangan untuk memperhalus logika hukum hakim dalam memutus suatu perkara.
Sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut Civil Law System, menempatkan hukum tertulis (Undang-Undang) sebagai alas hukum utama atau azas legalitas. Sampai saat ini sistem tersebut merupakan pengendali pemikiran hukum termasuk hakim sehingga berpikir dengan rasio legis akan selalu mengemuka padahal secara historis- sosiologis.
Selain itu, kultural masyarakat Indonesia jauh sangat berbeda dengam karakteristik dan budaya barat (western culture). Karakter masyarakat kita menganut paham ke-kitaan atau paguyuban dan komunalistik serta mereka yang berkarater petembayan dan individualistik.
Keadilan dalam pandangan hukum berbasis budaya barat telah dinyatakan secaragamblingoleh seorang tokoh hukum terkenal, John Stuart Mill, dalam bukunya ‘On Liberty’. Miil menyatakan,“the only purpose for power can rightfully be exercised over any member of a civilized community against his will is to prevent harm to others His own good either physical or moral is not a sufficient warrant. He cannot rightfully be compelled to do or forbear because it will be better for him to do so, because it will make him happier, because in the opinion of others, to do so would be wise or even right”.
Keadilan merupakan perasaan hukum berbeda dengan logika hukum yang selalu diutamakan khususnya oleh praktisi hukum pada umumnya. Perasaan hukum dalam konteks sistem peradilan hanya boleh dimiliki oleh hakim, penentu dan pemutus akhir dalam persidangan untuk memperhalus logika hukum hakim dalam memutus suatu perkara.
Sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut Civil Law System, menempatkan hukum tertulis (Undang-Undang) sebagai alas hukum utama atau azas legalitas. Sampai saat ini sistem tersebut merupakan pengendali pemikiran hukum termasuk hakim sehingga berpikir dengan rasio legis akan selalu mengemuka padahal secara historis- sosiologis.
Selain itu, kultural masyarakat Indonesia jauh sangat berbeda dengam karakteristik dan budaya barat (western culture). Karakter masyarakat kita menganut paham ke-kitaan atau paguyuban dan komunalistik serta mereka yang berkarater petembayan dan individualistik.
Keadilan dalam pandangan hukum berbasis budaya barat telah dinyatakan secaragamblingoleh seorang tokoh hukum terkenal, John Stuart Mill, dalam bukunya ‘On Liberty’. Miil menyatakan,“the only purpose for power can rightfully be exercised over any member of a civilized community against his will is to prevent harm to others His own good either physical or moral is not a sufficient warrant. He cannot rightfully be compelled to do or forbear because it will be better for him to do so, because it will make him happier, because in the opinion of others, to do so would be wise or even right”.
Lihat Juga :