DPR Bakal Tindaklanjuti Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:16 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR menerima bukti foto surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, didampingi dua anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding dan Arsul Sani.
Adapun surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, dokumen itu menurut keterangan Boyamin adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Maka itu, Komisi III DPR bakal menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," ujar Herman usai menerima MAKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Namun Komisi III DPR bakal berkirim surat ke pimpinan DPR terlebih dahulu, sebelum menggelar rapat gabungan itu. Dia melanjutkan, surat bakal dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum itu bakal digelar saat masa reses DPR. Pasalnya, Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra penting untuk diungkap. (Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
"Sesuai Undang-undang MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent," ungkapnya.
Sebab lanjut dia, kasus Djoko Tjandra itu menyangkut wajah kewibawaan negara. "Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai Tupoksi," tuturnya.
Adapun surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, dokumen itu menurut keterangan Boyamin adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Maka itu, Komisi III DPR bakal menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," ujar Herman usai menerima MAKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Namun Komisi III DPR bakal berkirim surat ke pimpinan DPR terlebih dahulu, sebelum menggelar rapat gabungan itu. Dia melanjutkan, surat bakal dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum itu bakal digelar saat masa reses DPR. Pasalnya, Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra penting untuk diungkap. (Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
"Sesuai Undang-undang MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent," ungkapnya.
Sebab lanjut dia, kasus Djoko Tjandra itu menyangkut wajah kewibawaan negara. "Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai Tupoksi," tuturnya.
tulis komentar anda