DPR Bakal Tindaklanjuti Foto Surat Jalan Djoko Tjandra

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:16 WIB
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dia menambahkan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum itu bakal digelar saat masa reses DPR. Pasalnya, Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra penting untuk diungkap. (Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)

"Sesuai Undang-undang MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent," ungkapnya.

Sebab lanjut dia, kasus Djoko Tjandra itu menyangkut wajah kewibawaan negara. "Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai Tupoksi," tuturnya.

Sementara itu, MAKI mengapresiasi kinerja Komisi III DPR terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air. Komisi III DPR pimpinan Herman Herry dianggap memenuhi harapan rakyat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Komisi III DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengawasi penegak hukum sebagaimana dengan harapan masyarakat. Sebab, saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kemarin, Komisi III DPR berniat bakal memanggil aparat penegak hukum, kapolisian dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!