Sanggahan 1.240 Pelamar Calon PPPK Kemenag Diterima, Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi

Minggu, 29 Januari 2023 - 07:09 WIB
Batal Lulus

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Panitia lalu membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

"Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing." kata Nurudin.

Daftar nama 1.899 pelamar dinyatakan batal lulus dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag. Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, maka total ada 74.424 peserta calon PPPK yang berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan, wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," katanya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar Calon PPPK Kemenag tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More