Awas Corona, Masyarakat Diimbau Tak Buka Mulut di Transportasi Publik

Selasa, 14 Juli 2020 - 18:16 WIB
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka mulut saat berada di area transportasi publik. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk tidak membuka mulut saat berada di area transportasi publik. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Selain itu, warga juga diminta untuk memakai masker dengan benar serta menjaga jarak.

(Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)

"Gunakan masker pada saat di transportasi massal. Anda pakai masker jaga jarak dan tidak berbicara tidak makan tidak minum di transportasi publik," ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14/7/2020).

Yuri juga mengingatkan penggunaan masker yang benar. Jangan sampai masker dinaik turunkan ke dagu karena itu berpotensi mencemarkannya. "Patuhi betul pnggunaan masker yang baik dan benar," imbuhnya. (Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)



Di sisi lain, Yuri juga mengingatkan agar semua pihak harus memerhatikan sirkulasi udara baik di rumah atau di kantor. Hal tersebut penting dilakukan mengingat adanya media penularan melalui mikro droplet yang dapat melayang di udara.

"Kita tidak bisa berharap sepenuhnya kepastian kapan vaksin akan kita dapatkan. Tidak ada yang bisa berikan jaminan bahwa bulan depan, 2 bulan lagi vaksin kita akan dapatkan. Oleh karena itu patuhi protokol kesehatan," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah, Selasa (14/7/2020) mencatat ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Corona sebanyak 1.591 orang. Dengan demikian, jumlah total pasien yang terinfeksi virus ini 78.572 orang.

Untuk jumlah pasien sembuh juga terjadi penambahan sebanyak 947 orang, sehingga totalnya menjadi 37.636 orang. Pasien meninggal totalnya menjadi 3.710 orang setelah mengalami penambahan sebanyak 54 orang.

Pemerintah juga telah menghilangkan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Istilah tersebut diganti dengan sebutan kasus suspek Covid-19. Hingga hari ini ada 46.701 orang yang masuk kategori suspek Covid-19. Virus corona telah menyebar di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More