Penghapusan Lembaga Non Struktural untuk Hindari Pemborosan Kewenangan

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:57 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penghapusan lembaga non struktural untuk menghindari pemborosan kewenangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak berkomentar banyak terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membubarkan 18 lembaga non struktural (LNS).

“Tugas saya sebagai Menpan RB menjabarkan visi misi Presiden terkait reformasi birokrasi. Khususnya penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (14/7/2020).

Dia mengatakan penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja. Termasuk di dalamya berkaitan dalam pelayanan publik. “Termasuk memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi,” ungkapnya. (Baca juga: Rampingkan 18 Lembaga, Jokowi Ingin Organisasi Pemerintahan Sederhana)

Terkait dengan perampingan LNS, Tjahjo mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap efektivitas lembaga. “Meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antar kementerian/lembaga,” tuturnya.

Dia meyakini penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan dan proses birokrasi pemerintah. Sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur. (Baca juga: Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga Nonstruktural)



Tjahjo mengakui ada beberapa lembaga yang berpotensi dibubarkan. Namun dia belum dapat menyampaikan lembaga mana saja. Pasalnya hal ini harus dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Penghapusan lembaga non struktural untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More