Rampingkan 18 Lembaga, Jokowi Ingin Organisasi Pemerintahan Sederhana

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
Rampingkan 18 Lembaga,...
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal terus merampingkan struktur pemerintahan. Dalam waktu dekat 18 lembaga nonstruktural bakal dirampingkan untuk meringankan beban keuangan negara.

“Dalam waktu dekat ini ada 18 lembaga (yang akan dirampingkan),” ujar Jokowi saat berbincang bersama wartawan di Istana Merdeka kemarin.

Dia mengatakan alasan perampingan untuk menghemat anggaran negara. Alokasi anggaran untuk pembiayaan 18 lembaha nonstruktural itu rencananya akan dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.

“Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalaupun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” ungkapnya. (Baca: Diserang Corona, Wamendag: perjanjian Dagang Tetap Jalan Terus)

Lebih lanjut dia ingin agar organisasi pemerintahan sesederhana mungkin. Dengan begitu dapat bergerak dengan cepat. “Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, nggak. Kita yakini itu,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan keppres, peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU). “Kemenpan-RB mencoba melihat, mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” katanya. (Baca juga: Meksiko Mau Tukar Pesawat Kepresidenan dengan Alat Medis)

Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam daftar 96 tersebut. Dia mengakui lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran. “Memang yang dibentuk dengan UU prosesnya panjang, tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu,” ungkapnya.

Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia mengatakan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Jokowi. “Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” tuturnya. (Lihat videonya: Pemotor Arogan Hentikan Ambulan yang Sedang Membawa Pasien)

Ditanyakan apakah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras Jokowi, Tjahjo membantahnya. Menurutnya perampingan lembaga memang harus dilakukan, bahkan sebelum Covid-19 ada.

Seperti diketahui Presiden Jokowi sempat mengancam akan membubarkan lembaga yang tidak cepat menangani krisis Covid-19. “Perampingan kelembagaan/komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian tidak ada hubungan dengan Covid-19. Kan penjabaran dari visi misi Presiden adalah reformasi birokrasi. Yang saya sebagai menpan-RB untuk menjabarkannya,” sebutnya. (Dita Angga)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)