Pemerintah Putuskan WNA Bisa Perpanjang Kembali Izin Tinggal di Indonesia
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
"Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?" tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
"Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini," ujar Jhoni Ginting.
Dia mengatakan, saat awal pandemi Covid-19, perpanjangan izin tinggal WNA di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. Dia melanjutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun demikian.
"Diperpanjang tapi gratis. Sekarang kita perpanjang tapi bayar. Tapi kami enggak memaksa lah karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Tapi kita sekarang sudah bebaskan mereka dan mereka bisa perpanjang," pungkasnya.
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
"Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?" tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
"Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini," ujar Jhoni Ginting.
Dia mengatakan, saat awal pandemi Covid-19, perpanjangan izin tinggal WNA di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. Dia melanjutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun demikian.
"Diperpanjang tapi gratis. Sekarang kita perpanjang tapi bayar. Tapi kami enggak memaksa lah karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Tapi kita sekarang sudah bebaskan mereka dan mereka bisa perpanjang," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda