Pemerintah Putuskan WNA Bisa Perpanjang Kembali Izin Tinggal di Indonesia
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:45 WIB
Pemerintah Indonesia mengizinkan WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Panja Komisi I DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
"Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?" tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
"Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?" tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Lihat Juga :