Menakar Usulan Masa Jabatan Kades
Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:33 WIB
Jika berdasarkan hasil evaluasi memang disimpulkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kinerjanya tidak efektif, perlu dianalisis lebih lanjut faktor penyebabnya. Berangkat dari sana, baru bisa didesain perbaikan yang perlu dilakukan.
Dalam proses evaluasi kebijakan publik, selain evaluasi substansi juga perlu dilakukan evaluasi implementasi untuk menilai bagaimana proses penerapan kebijakan tersebut. Ap saja kendala dan bagaimana mengatasinya.
Berbagai tahapan tersebut dilakukan agar perubahan yang dilakukan berdasarkan data dan hasil analisis yang jelas dan akuntabel. Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi atau motif tertentu semata. Apalagi kita tengah berupaya menerapkan kebijakan publik yang berbasis bukti. Artinya, setiap kebijakan yang dibuat atau dilakukan revisi, dilakukan berdasarkan data, fakta, dan hasil analisis yang jelas. Bukan hanya berdasarkan asumsi, persepsi, maupun opini semata.
Tujuan Kebijakan tentang Desa
Jika merujuk pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terdapat sembilan poin yang menjadi tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut.Pertama, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Ketiga, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.Keempat, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Kelima,membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Ketujuh, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.Kedelapan, memajukan perekonomian masyarakat serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; danKesembilan, memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Namun jika ditarik benang merah dari semua poin tujuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa ditetapkannya kebijakan yang mengatur desa bertujuan membangun masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraan. Sehingga semua desain dalam muatan kebijakan tersebut diharapkan akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan pembangunan, termasuk aturan tentang kepala desa beserta masa jabatannya.
Hal ini yang perlu kita evaluasi terlebih dahulu apakah tujuan kebijakan sudah terwujudkan dengan desain kebijakan tersebut. Jika belum terwujud, kendala/faktor penghambatnya apa? Apakah memang karena masa jabatan Kepala Desa yang pendek atau malah faktor lain.
Dalam proses evaluasi kebijakan publik, selain evaluasi substansi juga perlu dilakukan evaluasi implementasi untuk menilai bagaimana proses penerapan kebijakan tersebut. Ap saja kendala dan bagaimana mengatasinya.
Berbagai tahapan tersebut dilakukan agar perubahan yang dilakukan berdasarkan data dan hasil analisis yang jelas dan akuntabel. Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi atau motif tertentu semata. Apalagi kita tengah berupaya menerapkan kebijakan publik yang berbasis bukti. Artinya, setiap kebijakan yang dibuat atau dilakukan revisi, dilakukan berdasarkan data, fakta, dan hasil analisis yang jelas. Bukan hanya berdasarkan asumsi, persepsi, maupun opini semata.
Tujuan Kebijakan tentang Desa
Jika merujuk pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terdapat sembilan poin yang menjadi tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut.Pertama, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Ketiga, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.Keempat, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Kelima,membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Ketujuh, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.Kedelapan, memajukan perekonomian masyarakat serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; danKesembilan, memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Namun jika ditarik benang merah dari semua poin tujuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa ditetapkannya kebijakan yang mengatur desa bertujuan membangun masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraan. Sehingga semua desain dalam muatan kebijakan tersebut diharapkan akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan pembangunan, termasuk aturan tentang kepala desa beserta masa jabatannya.
Hal ini yang perlu kita evaluasi terlebih dahulu apakah tujuan kebijakan sudah terwujudkan dengan desain kebijakan tersebut. Jika belum terwujud, kendala/faktor penghambatnya apa? Apakah memang karena masa jabatan Kepala Desa yang pendek atau malah faktor lain.
Lihat Juga :
tulis komentar anda