Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi
Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:30 WIB
Namun, bisa juga sebaliknya, terbitnya SK hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) tersebut telah membuat mafia tanah menggiring ke proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Akhirnya, “penyucian” dari kejahatan tersebut berakhir kepada putusan pengadilan.
Kerugian Negara Pascapenerbitan
Paska penerbitan HGB perusahaan perumahan, pelanggaran biasanya berlanjut kepada tidak memenuhi kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.
Meski belum didata, sesungguhnya kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tercatat pada proses awal perizinan. Sehingga, dengan mudah dapat dilacak fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diserahkan tersebut berubah menjadi menjadi bangunan komersial tanpa menyediakan lahan pengganti.
Sementara pada wilayah HGU perkebunan, terdapat beberapa kecenderungan yang merugikan seperti luasan perkebunan di lapangan jauh melebihi hak yang diberikan sehingga berimplikasi atas setoran pajak, perampasan tanah masyarakat, penggunaan tanah negara tanpa izin. Persoalan lainnya adalah secara dengan sengaja tidak menyerahkan kewajiban luasan lahan untuk kepentingan reforma agraria atau kebun plasma masyarakat.
Inilah salah satu titik bagaimana mengurai kejahatan mafia tanah melalui peristiwa konflik agraria dengan masyarakat. Sehingga penyelesaian konflik tersebut mengarah kepada tujuan pokok yakni pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban.
Selain dapat mematikan ekosistem mafia tanah, cara semacam ini dapat mengembalikan kekayaan negara sehingga penindakan bersinergi dengan pemberantasan korupsi.
Jika melihat data konflik agraria yang telah mengakibatkan banyak peritiwa kekerasan dan kematian rakyat seharusnya tidak ada alasan untuk menunda langkah ini. Kolaborasi antara Masyarakat Sipil, ATR/BPN-RI, BPK, KPK, Komisi Informasi Publik, Ombudsman RI, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menyelesaikan konflik agraria melalui penindakan tindak pidana korupsi harus segera dimulai.
Kerugian Negara Pascapenerbitan
Paska penerbitan HGB perusahaan perumahan, pelanggaran biasanya berlanjut kepada tidak memenuhi kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.
Meski belum didata, sesungguhnya kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tercatat pada proses awal perizinan. Sehingga, dengan mudah dapat dilacak fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diserahkan tersebut berubah menjadi menjadi bangunan komersial tanpa menyediakan lahan pengganti.
Sementara pada wilayah HGU perkebunan, terdapat beberapa kecenderungan yang merugikan seperti luasan perkebunan di lapangan jauh melebihi hak yang diberikan sehingga berimplikasi atas setoran pajak, perampasan tanah masyarakat, penggunaan tanah negara tanpa izin. Persoalan lainnya adalah secara dengan sengaja tidak menyerahkan kewajiban luasan lahan untuk kepentingan reforma agraria atau kebun plasma masyarakat.
Inilah salah satu titik bagaimana mengurai kejahatan mafia tanah melalui peristiwa konflik agraria dengan masyarakat. Sehingga penyelesaian konflik tersebut mengarah kepada tujuan pokok yakni pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban.
Selain dapat mematikan ekosistem mafia tanah, cara semacam ini dapat mengembalikan kekayaan negara sehingga penindakan bersinergi dengan pemberantasan korupsi.
Jika melihat data konflik agraria yang telah mengakibatkan banyak peritiwa kekerasan dan kematian rakyat seharusnya tidak ada alasan untuk menunda langkah ini. Kolaborasi antara Masyarakat Sipil, ATR/BPN-RI, BPK, KPK, Komisi Informasi Publik, Ombudsman RI, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menyelesaikan konflik agraria melalui penindakan tindak pidana korupsi harus segera dimulai.
(ynt)
Lihat Juga :