Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi
Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:30 WIB
Pada tahap memperoleh tanah ini, tindak pidana yang kerap ditemukan adalah pemalsuan akta peralihan dan dokumen-dokumen yuridis surat tanah. Pemalsuan akta semacam ini adalah cara-cara umum yang menghasilkan perampasan tanah masyarakat.
Kelanjutan dari tahap memperoleh tanah akan banyak berimplikasi kepada pemalsuan pada tahapan pembayaran pajak khususnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB). Ini karena, mustahil menghitung nilai pajak jika tidak pernah dilakukan pelepasan tanah-tanah masyarakat yang sah di atasnya dalam bukti akta peralihan yang jelas.
Pemeriksaan pemalsuan ini dapat dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) dengan cara melakukan cek ulang kesesuaian data penerbitan sertifikat dengan bukti pembayaran pajak.
Lemahnya dokumen yuridis awal pendaftaran tanah ini akan berakibat kepada kejahatan selanjutnya yakni penyuapan kepada pihak yang terlibat dalam pemeriksaan dokumen yuridis dan fisik tanah yakni oknum ATR/BPN dan Pemerintah Daerah. Penyuapan inilah penyebab mulusnya kelahiran dokumen keputusan hak atas tanah HGU dan HGB tersebut.
Dengan asal-usul demikian, banyak ditemukan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah oleh pejabat ATR/BPN diberikan dengan pertimbangan yang lemah dan senyatanya tumpang tindih dengan klaim dan hak atas tanah masyarakat yang masih berlaku dan sah.
Dalam kajian penulis, SK bermasalah semacam ini biasanya terdapat beberapa kejanggalan seperti jangka waktu pendaftaran dengaan penerbitan SK yang sangat singkat. Selain itu, SK ini kerap kali dikeluarkan oleh oleh pejabat daerah dengan cara memecah luasan pendaftaran tanah sehingga menjadi kewenangan di bawah menteri.
Protes dan pengaduan masyarakat atas kejahatan semacam ini seringkali mengalami kebuntuan.Pertama, warkah tanah tidak dapat dibuka kepada dengan dalih rahasia negara.
Ketertutupan semacam ini menggiring masyarakat memasuki lingkaran lainnya yakni masuk ke dalam jabakan mafia tanah untuk berperkara ke pengadilan dan kepolisian.
Kelanjutan dari tahap memperoleh tanah akan banyak berimplikasi kepada pemalsuan pada tahapan pembayaran pajak khususnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB). Ini karena, mustahil menghitung nilai pajak jika tidak pernah dilakukan pelepasan tanah-tanah masyarakat yang sah di atasnya dalam bukti akta peralihan yang jelas.
Pemeriksaan pemalsuan ini dapat dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) dengan cara melakukan cek ulang kesesuaian data penerbitan sertifikat dengan bukti pembayaran pajak.
Lemahnya dokumen yuridis awal pendaftaran tanah ini akan berakibat kepada kejahatan selanjutnya yakni penyuapan kepada pihak yang terlibat dalam pemeriksaan dokumen yuridis dan fisik tanah yakni oknum ATR/BPN dan Pemerintah Daerah. Penyuapan inilah penyebab mulusnya kelahiran dokumen keputusan hak atas tanah HGU dan HGB tersebut.
Dengan asal-usul demikian, banyak ditemukan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah oleh pejabat ATR/BPN diberikan dengan pertimbangan yang lemah dan senyatanya tumpang tindih dengan klaim dan hak atas tanah masyarakat yang masih berlaku dan sah.
Dalam kajian penulis, SK bermasalah semacam ini biasanya terdapat beberapa kejanggalan seperti jangka waktu pendaftaran dengaan penerbitan SK yang sangat singkat. Selain itu, SK ini kerap kali dikeluarkan oleh oleh pejabat daerah dengan cara memecah luasan pendaftaran tanah sehingga menjadi kewenangan di bawah menteri.
Protes dan pengaduan masyarakat atas kejahatan semacam ini seringkali mengalami kebuntuan.Pertama, warkah tanah tidak dapat dibuka kepada dengan dalih rahasia negara.
Ketertutupan semacam ini menggiring masyarakat memasuki lingkaran lainnya yakni masuk ke dalam jabakan mafia tanah untuk berperkara ke pengadilan dan kepolisian.
Lihat Juga :