Lulusan Akpol Terbaik 2010 Jadi Pertimbangan Meringankan Tuntutan Irfan Widyanto

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:07 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama satu tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto. Foto/ANTARA
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama satu tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto . Dalam tuntutannya itu, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa.

"Hal meringankan, terdakwa pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adimakayaksa atau lulusan Akpol Terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023). Baca juga: Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara



Adapun hal memberatkan Irfan Widyanto dalam tuntutannya itu, kata JPU, Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Dirtipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun, terdakwa malah turut serta dalam perbuatannya, menyalahi ketentuan perundang-undangan, dan memgakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!