Sebanyak 46.701 Orang Suspek Covid-19, Begini Penjelasan Yuri
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:46 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto melaporkan hari ini sebanyak 46.701 orang dinyatakan suspek Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19) , Achmad Yurianto melaporkan hari ini sebanyak 46.701 orang dinyatakan suspek Covid-19.
Perlu Diketahui, kasus suspek merupakan definisi yang digunakan pemerintah untuk seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Definisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. “Kita sampaikan bahwa kasus suspek itu ada tiga kriteria,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 8 Provinsi dengan Laju Tertinggi Covid-19 Jadi Perhatian Presiden)
Kriteria tersebut, kata Yuri, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan akut di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi lokal transmission atau penularan lokal. “Maka kita masukkan ini dalam kelompok suspek,” katanya.
Perlu Diketahui, kasus suspek merupakan definisi yang digunakan pemerintah untuk seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Definisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. “Kita sampaikan bahwa kasus suspek itu ada tiga kriteria,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 8 Provinsi dengan Laju Tertinggi Covid-19 Jadi Perhatian Presiden)
Kriteria tersebut, kata Yuri, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan akut di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi lokal transmission atau penularan lokal. “Maka kita masukkan ini dalam kelompok suspek,” katanya.
Lihat Juga :