Polri Tindak Lanjuti Temuan PPATK soal Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol
Kamis, 26 Januari 2023 - 21:01 WIB
"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Proses Penyidikan. Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," katanya.
Untuk diketahui, PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Berisi Uang Rp1,5 Triliun
Untuk diketahui, PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Berisi Uang Rp1,5 Triliun
(abd)
Lihat Juga :