Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ada Apa dengan Justice Collaborator LPSK? Simak Webinar Perindo Besok
Kamis, 26 Januari 2023 - 17:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) saat ini sedang menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Bharada E.
Sebab, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada E. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada E ini menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk “Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?” yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Ketua LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoKeberanianUngkapKejahatan .
Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja bisa dibawa pulang 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.
Sebab, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada E. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada E ini menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk “Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?” yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Ketua LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoKeberanianUngkapKejahatan .
Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja bisa dibawa pulang 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.
tulis komentar anda