8 Fraksi DPR Minta MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:10 WIB
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Supriansa.

Baca juga: PAN Sebut Sistem Proporsional Terbuka Hindari Bahaya Nepotisme di Parpol

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. Dan apabila Yang Mulia hakim majelis MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Sikap yang dibacakan Supriansa mewakili delapan fraksi DPR, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!