8 Fraksi DPR Minta MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:10 WIB

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa menyampaikan sikap 8 fraksi DPR dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Delapan fraksi DPR meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup . Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak meyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," katanya.
Supriansa meminta majelis hakim MK menyatakan pasal yang digugat oleh para pemohon tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik
"Menyatakan Pasal 168 ayat 3, Pasal 343 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat 3 UU 7/2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak meyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," katanya.
Supriansa meminta majelis hakim MK menyatakan pasal yang digugat oleh para pemohon tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik
"Menyatakan Pasal 168 ayat 3, Pasal 343 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat 3 UU 7/2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
Lihat Juga :