8 Fraksi DPR Minta MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:10 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa menyampaikan sikap 8 fraksi DPR dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Delapan fraksi DPR meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup . Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak meyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," katanya.



Supriansa meminta majelis hakim MK menyatakan pasal yang digugat oleh para pemohon tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik

"Menyatakan Pasal 168 ayat 3, Pasal 343 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat 3 UU 7/2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

Ia menilai para pemohon tak mempunyai kedudukan hukum dalam melayangkan gugatan sistem proprosional tertutup. Atas dasar itu, ia juga meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!