Perpres Terbit, Imigrasi Awasi WNA dengan QR Code
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:07 WIB
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting mengungkapkan, Russ Albert Medlin belum ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh FBI saat masuk ke Indonesia. "Setelah masuk ke Indonesia ditetapkan sebagai DPO oleh FBI," ujar Jhoni Ginting dalam kesempatan sama.
Jhoni mengungkapkan, Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengembangkan sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia melalui aplikasi Quick Respones (QR) Code. QR Code itu ditempelkan di paspor atau visa WNA.
Namun, penerapannya masih menunggu payung hukumnya, peraturan presiden (Perpres). "Kami sedang mengembangkan QR code supaya dapat deteksi WNA. Ini sedang menunggu Perpresnya. Jadi, Perpresnya diteken QR codenya sudah jalan," ungkapnya.
Jhoni mengungkapkan, Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengembangkan sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia melalui aplikasi Quick Respones (QR) Code. QR Code itu ditempelkan di paspor atau visa WNA.
Namun, penerapannya masih menunggu payung hukumnya, peraturan presiden (Perpres). "Kami sedang mengembangkan QR code supaya dapat deteksi WNA. Ini sedang menunggu Perpresnya. Jadi, Perpresnya diteken QR codenya sudah jalan," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :