Perpres Terbit, Imigrasi Awasi WNA dengan QR Code
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:07 WIB
JAKARTA - Masalah Buronan FBI Russ Albert Medlin disinggung dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020). Adapun yang menyinggungnya adalah Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin.
(Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
"Termasuk di dalamnya soal Russ Albert Medlin DPO dan kemudian tinggal tetap di Indonesia, ini menjadi perhatian kita semua, kita tak cari siapa salah siapa benar, kalau dari sistem ada kekurangan yang perlu kita perbaiki bersama, kalau alat itu kurang ditambah," ujar TB Hasanuddin.
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting mengungkapkan, Russ Albert Medlin belum ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh FBI saat masuk ke Indonesia. "Setelah masuk ke Indonesia ditetapkan sebagai DPO oleh FBI," ujar Jhoni Ginting dalam kesempatan sama.
Jhoni mengungkapkan, Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengembangkan sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia melalui aplikasi Quick Respones (QR) Code. QR Code itu ditempelkan di paspor atau visa WNA.
Namun, penerapannya masih menunggu payung hukumnya, peraturan presiden (Perpres). "Kami sedang mengembangkan QR code supaya dapat deteksi WNA. Ini sedang menunggu Perpresnya. Jadi, Perpresnya diteken QR codenya sudah jalan," ungkapnya.
(Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
"Termasuk di dalamnya soal Russ Albert Medlin DPO dan kemudian tinggal tetap di Indonesia, ini menjadi perhatian kita semua, kita tak cari siapa salah siapa benar, kalau dari sistem ada kekurangan yang perlu kita perbaiki bersama, kalau alat itu kurang ditambah," ujar TB Hasanuddin.
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting mengungkapkan, Russ Albert Medlin belum ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh FBI saat masuk ke Indonesia. "Setelah masuk ke Indonesia ditetapkan sebagai DPO oleh FBI," ujar Jhoni Ginting dalam kesempatan sama.
Jhoni mengungkapkan, Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengembangkan sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia melalui aplikasi Quick Respones (QR) Code. QR Code itu ditempelkan di paspor atau visa WNA.
Namun, penerapannya masih menunggu payung hukumnya, peraturan presiden (Perpres). "Kami sedang mengembangkan QR code supaya dapat deteksi WNA. Ini sedang menunggu Perpresnya. Jadi, Perpresnya diteken QR codenya sudah jalan," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda