Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:52 WIB
Dan, salah satu regulasi untuk mencegah pernikahan dini adalah terbitnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun.

Memang selama ini upaya preventif dan kuratif mengatasi pernikahan dinia di Indonesia terus diupayakan pemerintah. Namun fakta di lapangan juga menyebutkan, belum ada langkah serius tentang hal itu.

Memang sudah sewajarnya, pemerintah dan semua stakeholder perlu memberi perhatian lebih terhadap kasus pernikahan dini atau pernikahan anak. Sejatinya perkawinan dini merupakan praktik yang dapat mengancam masa depan anak dan mencoreng seluruh hak anak.

Pernikahan dini juga berdampak buruk bagi anak seperti memiliki kerentanan dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan, berisiko mengalami tindak kekerasan dan hidup dalam kemiskinan. Maka tak berlebihan jika salah satu upaya menyelamatkan masa depan bangsa ini adalah dengan memproteksi anak dari ancaman bahaya pernikahan dini.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!