Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment
Rabu, 25 Januari 2023 - 02:05 WIB
"Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Mukti Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung: Ada Mark Up Anggaran
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudav) Universitas Indonesia (UI) tahun 2020, YS.
Akibat perbuatannya, tersangka Mukti Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung: Ada Mark Up Anggaran
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudav) Universitas Indonesia (UI) tahun 2020, YS.
(kri)
Lihat Juga :