Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment
Rabu, 25 Januari 2023 - 02:05 WIB
Kejagung menahan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Tersangka baru yang dijebloskan ke penjara tersebut adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Mukti Ali ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Baca juga: Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).
Ketut menjelaskan peranan tersangka Mukti Ali dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL).
Tersangka baru yang dijebloskan ke penjara tersebut adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Mukti Ali ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Baca juga: Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).
Ketut menjelaskan peranan tersangka Mukti Ali dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL).
Lihat Juga :