Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion Air

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:32 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun, enam bulan penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin .

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.



"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Didakwa Gelapkan Rp117 Miliar, 2 Mantan Petinggi ACT Siapkan Eksepsi

Adapun hal-hal meringankan vonis, Ahyudin dinilai kooperatif terhadal jalannya sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan terhadap keluarganya.

Baca juga: Jaksa Sebut Petinggi ACT Gunakan Duit Rp117 Miliar di Luar Peruntukan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!