Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:59 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta agar jangan ada yang apriori terlebih dahulu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial ( Bansos ) untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Teddy merespons ramainya di media sosial (medsos) membahas dugaan korupsi tersebut.
“Ada temuan ribuan ton beras busuk di dalam sebuah gudang. Diduga beras Bansos DKI tahun 2022. Apakah benar ada korupsi beras Bansos DKI tahun 2020 senilai Rp2,7 triliun? Atau apakah ada pihak yang tidak melaksanakan tugas mendistribusi? Ini dua hal yang berbeda,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
“Kalau korupsi, misalnya laporan pembelian beras ada tapi barangnya tidak ada atau barangnya ada, tapi disalurkan ke tempat lain untuk dapatkan keuntungan. Kalau temuan ini, temuan barang bukan temuan bukti pembelian. Jadi mau permasalahkan yang mana?” sambungnya.
Maka itu, menurut dia, pihak yang membuka awal dugaan korupsi itu harus jelas mau melaporkan apa. “Apakah dugaan korupsinya atau dugaan tidak melaksanakan tugasnya?” tuturnya yang juga juru bicara Partai Garuda ini.
Jika dugaan korupsi, kata dia, bisa melaporkan ke KPK. Sedangkan jika mengenai tidak melaksanakan tugas, kata dia, bisa melaporkan ke pihak terkait yang bertanggungjawab atas pendistribusian bansos.
“Jadi, jangan apriori dulu ketika KPK minta para pihak melaporkan, sehingga muncul tudingan-tudingan seolah-olah KPK tidak mau mengusut hal ini. Yang disampaikan KPK benar, KPK tentu butuh kejelasan, ini sebenarnya kasus apa? Jadi jangan biarkan ini hanya memenuhi media sosial, tapi laporkan ke KPK atau pihak terkait dan kawal prosesnya. Cukup bukti permulaan, biar nanti dikembangkan,” pungkasnya.
“Ada temuan ribuan ton beras busuk di dalam sebuah gudang. Diduga beras Bansos DKI tahun 2022. Apakah benar ada korupsi beras Bansos DKI tahun 2020 senilai Rp2,7 triliun? Atau apakah ada pihak yang tidak melaksanakan tugas mendistribusi? Ini dua hal yang berbeda,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
“Kalau korupsi, misalnya laporan pembelian beras ada tapi barangnya tidak ada atau barangnya ada, tapi disalurkan ke tempat lain untuk dapatkan keuntungan. Kalau temuan ini, temuan barang bukan temuan bukti pembelian. Jadi mau permasalahkan yang mana?” sambungnya.
Maka itu, menurut dia, pihak yang membuka awal dugaan korupsi itu harus jelas mau melaporkan apa. “Apakah dugaan korupsinya atau dugaan tidak melaksanakan tugasnya?” tuturnya yang juga juru bicara Partai Garuda ini.
Jika dugaan korupsi, kata dia, bisa melaporkan ke KPK. Sedangkan jika mengenai tidak melaksanakan tugas, kata dia, bisa melaporkan ke pihak terkait yang bertanggungjawab atas pendistribusian bansos.
“Jadi, jangan apriori dulu ketika KPK minta para pihak melaporkan, sehingga muncul tudingan-tudingan seolah-olah KPK tidak mau mengusut hal ini. Yang disampaikan KPK benar, KPK tentu butuh kejelasan, ini sebenarnya kasus apa? Jadi jangan biarkan ini hanya memenuhi media sosial, tapi laporkan ke KPK atau pihak terkait dan kawal prosesnya. Cukup bukti permulaan, biar nanti dikembangkan,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda