KJRI Jeddah Siapkan Lawyer untuk WNI yang Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah
Senin, 23 Januari 2023 - 10:37 WIB
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI) di Jeddah , Arab Saudi menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said, warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon saat umrah. Pria usia 26 tahun asal Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu divonis 2 tahun penjara oleh otoritas Saudi.
"Kami sudah komunikasi dengan KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Muhammad Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan, itu yang jadi masalah," katanya.
Baca juga: Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi
Terkait tweet viral yang disampaikan atas nama keluarga Muhammad Said, Arifin memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh KJRI Jeddah. Namun, Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," terangnya.
"Keluarga punya pernyataan boleh-boleh saja melakukan pembelaan, tapi ketika kita mendengarkan pernyataan paling nggak saya bertanya kepada Kepala KJRI Jeddah, dia adalah pejabat yang berkekuatan hukum dia mengatakan bahwa pelaku sudah memberikan pengakuan di pengadilan. Kalau pembelaan (keluarga) pasti semua orang melakukan wajar, tapi pembelaan yang berkekuatan hukum kan terjadi di pengadilan," tuturnya.
Arifin berharap KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," katanya.
Sebelumnya, akun twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga pelaku mengatakan, Said sebenarnya sudah pernah membantah pelecehan itu.
"Kami sudah komunikasi dengan KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Muhammad Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan, itu yang jadi masalah," katanya.
Baca juga: Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi
Terkait tweet viral yang disampaikan atas nama keluarga Muhammad Said, Arifin memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh KJRI Jeddah. Namun, Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," terangnya.
"Keluarga punya pernyataan boleh-boleh saja melakukan pembelaan, tapi ketika kita mendengarkan pernyataan paling nggak saya bertanya kepada Kepala KJRI Jeddah, dia adalah pejabat yang berkekuatan hukum dia mengatakan bahwa pelaku sudah memberikan pengakuan di pengadilan. Kalau pembelaan (keluarga) pasti semua orang melakukan wajar, tapi pembelaan yang berkekuatan hukum kan terjadi di pengadilan," tuturnya.
Arifin berharap KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," katanya.
Sebelumnya, akun twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga pelaku mengatakan, Said sebenarnya sudah pernah membantah pelecehan itu.
tulis komentar anda