KPAI Sebut Kasus Kekerasan Seksual Jangan Pernah Berhenti dengan Mediasi

Minggu, 22 Januari 2023 - 08:05 WIB
Diskusi publik dari yang diprakarsai oleh PP IPM sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual , seharusnya jangan pernah berhenti dengan mediasi. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini.

Pandangan ini disampaikan Diyah diskusi publik dari yang diprakarsai oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar.



"Setiap kasus kekerasan seksual jangan pernah berhenti dengan mediasi. Bukan hanya korban yg speakup tetapi juga saksi, mengingat platform PP IPM ini juga tidak hanya menyasar untuk korban, melainkan saksi juga bisa menjadi pelapor," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023.

Baca juga: Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah

Diyah membongkar data total kasus kekerasan seksual 2022 terdapat 53.833 kasus. Ia mengatakan, Indonesia darurat kekerasan seksual, sebab pelakunya pun ada yang dari tokoh publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!