Geledah 6 Lokasi di Jatim, KPK Sita Dokumen Penganggaran Dana Hibah
Jum'at, 20 Januari 2023 - 20:13 WIB
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim pada Kamis 19 Januari 2023. KPK berhasil mengamankan bukti-bukti berkaitan dengan kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Baca juga: KPK Konfirmasi Temuan Hasil Penggeledahan Kantor DPRD DKI ke Saksi
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Baca juga: KPK Konfirmasi Temuan Hasil Penggeledahan Kantor DPRD DKI ke Saksi
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(kri)
Lihat Juga :