Geledah 6 Lokasi di Jatim, KPK Sita Dokumen Penganggaran Dana Hibah

Jum'at, 20 Januari 2023 - 20:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi daerah Jawa Timur (Jatim) sejak Selasa hingga Kamis, 17-19 Januari 2023. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi daerah Jawa Timur (Jatim) sejak Selasa hingga Kamis, 17-19 Januari 2023. Penggeledahan berkaitan dengankasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim .

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan penganggaran dana hibah di Jatim dari penggeledahan tersebut. KPK sedang menganalisis dokumen dan alat elektronik tersebut dalam rangka proses penyitaan.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).



"Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dkk," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali merincikan awalnya penyidik menggeledah empat lokasi pada Selasa dan Rabu, 17-18 Januari 2023. Empat lokasi itu yakni, rumah dua Wakil Ketua DPRD Jatim di Pucang Sewu, Gubeng, Surabaya dan di daerah Sukodono, Sidoarjo.

Kemudian, penyidik juga menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, serta kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim pada dua hari tersebut.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim pada Kamis 19 Januari 2023. KPK berhasil mengamankan bukti-bukti berkaitan dengan kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Baca juga: KPK Konfirmasi Temuan Hasil Penggeledahan Kantor DPRD DKI ke Saksi

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More