Eks Wakapolri Komjen Oegroseno Jadi Saksi Meringankan Hendra Kurniawan
Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:32 WIB
JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan .
"Betul. Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Ahli Psikolog Silverius Y Soeharso, dan saksi meringankan Komjen Pol Oegroseno," ujar Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Betul. Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Ahli Psikolog Silverius Y Soeharso, dan saksi meringankan Komjen Pol Oegroseno," ujar Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
(kri)
tulis komentar anda