Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:01 WIB
Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai jadwal, pemungutan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Presiden) akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini menjadi jawaban atas isu penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan oleh sejumlah pihak.

Dilansir dari laman Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Proses penyelenggaraan Pemilu juga akan dilaksanakan dengan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.

Berikut ini Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:



- Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024

- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan dafta pemilih: 14 Oktober 2022 – 12 Juni 2023

- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022

- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More