TB Hasanuddin Tegaskan BIN Koordinator Intelijen Bukan Kemhan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:07 WIB
Baca juga: Informasi Intelijen Diminta Cepat, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Baru Dikasih Tahu

Kemudian, sambung TB, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

Hal ini khususnya Pasal 3 yang berbunyi bahwa BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

"Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," tegas TB.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!