Akses Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Masih Minim

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:13 WIB
Menurut Sunarman, pemerintah telah memberikan jaminan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut, tertuang dalam UUD 1945, yang memberikan jaminan persamaan hak bagi setiap warga negara di berbagai aspek kehidupan, antara lain bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, sosial, agama, dan politik. Mengingat penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara Indonesia.

"Pengakuan hak ini tentunya juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Sayangnya, minimnya akses penyandang disabilitas terhadap pelayanan kesehatan serta ketersediaan Jamkes (jaminan kesehatan) masih terlihat jelas," tuturnya.

Baca juga: Senyum Bahagia Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu dari Prabowo

Padahal, dari 28 juta penyandang disabilitas di Indonesia, 31% atau 8,6 juta orang belum memiliki Jamkes. Padahal mereka merupakan kelompok rentan yang paling membutuhkan pelayanan kesehatan karena kekhususannya dalam mendapatkan pelayanan rutin

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan pendekatan sosial dan HAM tertulis jelas bahwa penyandang disabilitas dipandang sebagai bagian dari keberagaman yang memiliki hak asasi yang sama dan setara dengan individu lainnya. Dengan konsep baru ini, kerangka hukum di Indonesia tidak lagi menganggap penyandang disabilitas sebagai individu yang sakit dan tidak mampu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!