Sebut Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan, Kejagung: Tuntutan Penjara Seumur Hidup Tepat

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:28 WIB
Kejagung menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan JPU kepada terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat. Sebab Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir J guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara," katanya di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).



Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan karena yang bersangkutan tidak secara langsung terlibat menghilangnya nyawa dari Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J. Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan itu, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," tambahnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More