Sebut Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan, Kejagung: Tuntutan Penjara Seumur Hidup Tepat
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat. Sebab Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir J guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara," katanya di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan karena yang bersangkutan tidak secara langsung terlibat menghilangnya nyawa dari Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J. Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan itu, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," tambahnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir J guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara," katanya di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga
Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan karena yang bersangkutan tidak secara langsung terlibat menghilangnya nyawa dari Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J. Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan itu, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," tambahnya.
(cip)
tulis komentar anda