Tuntutan Ferdy Sambo Cs Tuai Kritikan, Kejagung Berdalih Perbedaan Sudut Pandang

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:04 WIB
Kejagung tidak ambil pusing soal timbulnya kritik mengenai tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Foto/ANTARA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing soal timbulnya kritik mengenai tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J . Kejagung tidak mau kritik tersebut disebut polemik.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Baca juga: Kejagung Minta JPU Tak Diintervensi, LPSK: Kami Hanya Merekomendasikan Undang-Undang



"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers, Kamis (19/1/2023).

Fadil berdalih yang terjadi di publik berkaitan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya adalah perbedaan sudut pandang. Dia memandang fenomena tersebut adalah hal yang lumrah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!