Novel Baswedan Keberatan Barang Pribadi Disita Polisi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan barang pribadinya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, pada Jumat 1 Mei 2015.
Permohonan praperadilan didaftarkan oleh sejumlah Tim Advokasi anti Kriminalisasi (Taktis) di ruang Panitera Muda Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Anggota Taktis, Bahrain mengatakan, permohonan praperadilan diajukan lantaran ada 25 item barang milik Novel Baswedan yang disita penyidik Bareskrim Polri, tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan.
"Barang-barangnya itu tidak ada hubungannya dengan perkara pidana yang disangkakan terhadap Novel. Kita telah ajukan praperadilan untuk menunjukkan penggeledahan, itu ilegal. Harapan kita itu," kata Bahrain, Senin (11/5/2015).
Bahrain menambahkan, pihaknya menganggap penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim adalah tindakan ilegal lantaran tim penyidik tidak dapat menunjukkan izin dari Ketua PN setempat.
"Kami keberatan terhadap penggeledahan dan penyitaan. Yang kita anggap penyitaannya itu tidak seizin pengadilan," ucap Bahrain.
"Pada saat penggeledahan kami juga tanyakan apakah ada surat perintah dari Ketua PN setempat untuk penggeledahan, tapi mereka (penyidik Bareskrim) tidak bisa menunjukkan," imbuhnya.
Permohonan praperadilan didaftarkan oleh sejumlah Tim Advokasi anti Kriminalisasi (Taktis) di ruang Panitera Muda Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Anggota Taktis, Bahrain mengatakan, permohonan praperadilan diajukan lantaran ada 25 item barang milik Novel Baswedan yang disita penyidik Bareskrim Polri, tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan.
"Barang-barangnya itu tidak ada hubungannya dengan perkara pidana yang disangkakan terhadap Novel. Kita telah ajukan praperadilan untuk menunjukkan penggeledahan, itu ilegal. Harapan kita itu," kata Bahrain, Senin (11/5/2015).
Bahrain menambahkan, pihaknya menganggap penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim adalah tindakan ilegal lantaran tim penyidik tidak dapat menunjukkan izin dari Ketua PN setempat.
"Kami keberatan terhadap penggeledahan dan penyitaan. Yang kita anggap penyitaannya itu tidak seizin pengadilan," ucap Bahrain.
"Pada saat penggeledahan kami juga tanyakan apakah ada surat perintah dari Ketua PN setempat untuk penggeledahan, tapi mereka (penyidik Bareskrim) tidak bisa menunjukkan," imbuhnya.
(maf)